Aceh Besar – Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat lampu hijau dari legislatif. Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap mempekerjakan guru honorer.
Solusi Transisi dan Penyelamatan Guru
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI memandang SE ini sebagai solusi transisi yang sangat dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Mendikdasmen.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar kebijakan ini dipahami utuh oleh seluruh pemangku kepentingan demi menghadirkan solusi yang adil.
Dukungan senada datang dari lintas fraksi di Komisi X DPR RI:
- La Tinro La Tunrung (Fraksi Gerindra): Menilai SE ini penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik. Menurutnya, guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh telantar begitu saja.
- Habib Syarief Muhammad (Fraksi PKB): Menyebut kebijakan ini sebagai bentuk diskresi menteri atau “solusi darurat” yang diperlukan demi pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah segera menyiapkan strategi jangka menengah dan panjang.
- Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS): Meminta para guru tidak panik menghadapi masa transisi dan mengapresiasi SE ini sebagai jembatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Respons Kemendikdasmen: Pastikan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan
Menanggapi dukungan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan pembahasan intensif lintas kementerian dan lembaga.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” tutur Abdul Mu’ti, menegaskan komitmennya agar kebutuhan guru di daerah tetap terpenuhi.
Landasan Hukum Penggajian di Daerah
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, membeberkan fakta di lapangan sebelum SE ini terbit. Ia mengungkapkan bahwa sempat ada beberapa Pemda yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena terbentur masalah regulasi.
Dengan hadirnya SE Nomor 7 Tahun 2026, guru-guru yang sempat diberhentikan kini mulai dipanggil kembali untuk mengajar.
Tiga Fungsi Utama SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026:
- Memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.
- Memberikan kepastian status penugasan bagi guru non-ASN.
- Menjadi landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan penggajian guru non-ASN.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” pungkas Nunuk.
Melalui sinergi antara Kemendikdasmen, DPR RI, dan pemerintah daerah, langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek yang menenangkan para guru honorer di seluruh Indonesia selagi pemerintah merumuskan penataan regulasi yang permanen.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 400/sipers/A6/V/2026




