Mendikdasmen Abdul Mu’ti Raih Anugerah Konservasi dari UNNES

Semarang, 8 Juni 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima Anugerah Konservasi 2025 kategori Upakarti Dharmakarya Adhikarana dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Dies Natalis ke-60 UNNES. Penghargaan ini diberikan atas kontribusinya dalam merumuskan pemikiran, gerakan, dan kebijakan pendidikan yang berpihak pada keberagaman, perdamaian, dan kesadaran ekologis.

Abdul Mu’ti dikenal sebagai pendidik dan pemikir yang konsisten memperjuangkan pendidikan humanis, transformatif, dan inklusif. Dalam sambutannya, Mendikdasmen menekankan bahwa pendidikan tidak hanya soal penguasaan pengetahuan teknis, tetapi juga membentuk karakter dan kemampuan adaptif.

“Kalau kita berbicara mengenai pendidikan dan bagaimana menyiapkan dunia masa depan, kita melihat bahwa kemampuan untuk mengelola perubahan itu dapat dikuasai oleh anak-anak kita, apabila pendidikan kita berorientasi ke masa depan dan tidak hanya memberikan mereka kemampuan teknis, tetapi juga soft skills yang bersifat transformatif,” ucap Abdul Mu’ti.

Ia juga menegaskan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan layanan pendidikan, baik dalam pengetahuan, kepemimpinan, maupun karakter, guna mempersiapkan generasi bangsa menghadapi dunia global. Mendikdasmen juga mengapresiasi kontribusi UNNES dalam melahirkan guru-guru berkualitas, berharap UNNES dapat terus mendidik guru sebagai “agen pembelajaran” sekaligus “agen dalam membangun peradaban.”

Rektor UNNES, Martono, menjelaskan bahwa komitmen universitas terhadap wawasan konservasi mencakup tiga pilar: alam dan lingkungan, seni dan budaya, serta nilai dan karakter. Ia menekankan bahwa konservasi adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Penghargaan ini melambangkan sinergi antara dunia pendidikan dan gerakan konservasi, dengan harapan menciptakan sistem pendidikan yang humanis, menghargai keberagaman, dan berkelanjutan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 264/sipers/A6/VI/2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top