Banda Aceh – Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada dua puluh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pada Kamis (2/10/2025) bertempat di Hotel Permata Hati Banda Aceh.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam penataan status kepegawaian, khususnya bagi tenaga PPNPN yang selama ini telah mendukung kelancaran tugas dan layanan kelembagaan. Dengan adanya surat keputusan penetapan ini, PPNPN mendapatkan kepastian administratif sekaligus pengakuan resmi dalam struktur kerja instansi.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh, Muhammadi, S.Kom., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPNPN yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kinerja, disiplin, serta semangat pengabdian untuk mendukung program peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak/Ibu telah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan sebagaimana PNS. Untuk itu, kami berharap agar terus meningkatkan kinerja sesuai tugas masing-masing. Perlu diingat, pimpinan akan terus memantau sekaligus menilai kinerja Bapak/Ibu,” ujarnya.
Acara penyerahan disaksikan oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, dan keluarga besar BGTK Aceh. Suasana berlangsung khidmat namun penuh keakraban. Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan PPNPN semakin memiliki kepastian dalam menjalankan tugas mendukung penyelenggaraan program-program BGTK Aceh.






