Panduan Pendaftaran
Ketentuan Pendaftaran Pembelajaran Mendalam
- Satuan Pendidikan PAUD, SLB, dan PNF dapat mendaftarkan 1 Kepala Sekolah dan 2 Guru.
- Satuan Pendidikan SD dapat mendaftarkan 1 Kepala Sekolah, 1 guru kelas atas, dan 1 guru kelas bawah.
- Satuan Pendidikan SMP, SMA, SMK dapat mendaftarkan 1 Kepala Sekolah, dan 3 Guru dengan MIPA, IPS, dan Humaniora/Terapan
