Profil

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Dalam menjalankan tugasnya, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi.

Scroll to Top