Kemendikdasmen Beri Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Honor Guru, Pastikan Layanan Pendidikan Tak Terganggu

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan strategis untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honorarium guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi fiskal di sejumlah daerah yang belum mampu mengalokasikan anggaran honor secara optimal melalui APBD. Langkah ini menjadi solusi transisi agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.

Fokus pada PPPK Paruh Waktu

Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan diberikan izin terbatas untuk menggunakan Dana BOSP guna membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Secara spesifik, kebijakan ini menyasar mereka yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa fokus utama kementerian adalah memastikan hak belajar siswa tidak tercederai oleh kendala administratif atau anggaran di daerah.

“Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan,” ujar Menteri Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3).

Syarat dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Meskipun relaksasi diberikan, Kemendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab utama dalam mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Untuk mendapatkan relaksasi ini, pemerintah daerah wajib menempuh prosedur resmi, di antaranya:

  1. Mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Melampirkan pernyataan kondisi fiskal daerah.
  3. Menyertakan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi.
  4. Menyatakan komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Evaluasi dan Mutu Layanan

Selain mempermudah birokrasi anggaran, Pemda juga diminta memfasilitasi penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS). Kemendikdasmen menjamin bahwa fleksibilitas ini tidak akan mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi berkala untuk memantau efektivitas kebijakan, tingkat kepatuhan daerah, serta memastikan tujuan utama yakni menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bermutu tetap tercapai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh anak bangsa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top