Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuktikan komitmennya dalam transparansi publik dengan mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada tahun 2025. Penghargaan ini diterima dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (15/12).
Capaian ini memperpanjang rekor positif Kemendikdasmen yang telah berhasil mempertahankan predikat Informatif selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2021. Konsistensi ini menjadi bukti nyata keseriusan kementerian dalam memberikan layanan informasi terbaik, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan elemen vital untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Melalui KIP, Kemendikdasmen memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan berbagai kegiatan kementerian,” ujar Suharti usai acara.
Suharti berharap, prestasi ini dapat terus memacu semangat seluruh jajaran di lingkungan Kemendikdasmen, khususnya tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kebijakan kepada publik.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyoroti peran penting dukungan pimpinan kementerian/lembaga terhadap kinerja PPID. Menurutnya, PPID yang kuat adalah kunci dari kemudahan akses informasi publik.
“Banyak dibuktikan dengan PPID yang kuat ini, tentunya akan dapat merespons permohonan-permohonan informasi dari publik dan menjelaskan dengan lebih baik lagi,” jelas Donny.
Selain memberikan penghargaan, KI Pusat juga secara resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. Peluncuran ini dimaknai sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi, sekaligus sebagai alat evaluasi kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 890/sipers/A6/XII/2025




